Sabtu, 05 Januari 2008

"OKP" Organisasi Kepemudaan Bukan Organisasi Kepala Preman

OKP adalah singkatan dari Organisasi Kepemudaan , yaitu sebuah organisasi yang beranggotakan pemuda-pemuda untuk turut ikut campur dalam mengusahakan sebuah pembangunan bagi bangsa ini, tujuan itu sungguh mulia adanya jika kita dengar dikuping kita, namun pada keadaan dan kenyataannya OKP - OKP yang beredar ditengah-tengah masyarakat sekarang ini tidak jarang meresahkan masyarakat itu sendiri.


OKP pertama sekali ada sudah sejak lama, jauh - jauh sebelum bangsa kita yang besar ini merdeka, mereka-mereka ini yang memperjuangkan kemerdekaan dengan caranya sendiri, menyatukan kekuatan baik secara fisik dan mental maupun juga melalui ilmu pengetahuan yang mereka miliki, hingga akhir nya kemerdekaan yang sesungguhnya di impikan dapat tercapai. dengan seiring perkembangan jaman dan waktu entah mengapa OKP-OKP saat ini lari dari tujuan utamanya tidak sebagai sebuah organisasi yang mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, malah meresahkan masyarakat bangsa. sejak di mulai nya sistem pemerintahan ORBA ( Orde Baru ) banyak organisasi kepemudaan bermunculan ,mulai dari AMPI, FKPPI, PP, IPK dan sebagainya, lebih-lebih pada saat masa reformasi OKP banyak bermunculan seolah-olah bagaikan jamur di handuk lembab, sebagai contoh GM-PAN, GM-PDI P, dan sebagainya.

berbagai alasan tercetus di mulut-mulut mereka , mulai dari ikut-ikutan karena teman, premanisme hingga untuk mencari pendukung untuk meloloskan dirinya ke kursi kepemimpinan. saya heran dengan keadaan OKP saat ini, tidak saat ini saja, khusus nya di kota medan seolah-olah OKP ini sebagai "GANKSTER" tempat kumpulan2 PREMAN yang tidak ada kerjanya selain keluyuran dan pengangguran. dan biar dicap sebagai jagoan atau apalah yang tidak jarang dibelakang mereka dibekingi oleh aparat-aparat sehingga mereka kebal atas hukum dan dengan adanya itu mereka sesukanya saja melakukan apa yang mereka mau, tanpa memperhatikan norma-norma yang ada.

ntah lah, ntah ini didikan siapa saya juga gak tau. tapi hal ini saya rasakan dengan hati saya, bahwa sungguh sangat lari dari jalurnya OKP-OKP saat ini, saya rasa nggak perlu adanya OKP-OKP kalo mereka hanya bisa meresahkan masyarakat saja dan gak lupa anggar jago ama masyarakat. terus saya juga temui, masak ada seorang yang ngaku sebagai anggota salah satu OKP padahal umurnya udah lebih 50 tahun, apa masih dikatakan sebagai pemuda???? ahahahahah sungguh geli perut saya mendengarnya.

harapan saya, bagi abangda2 ketua dan dewan kepengurusan OKP2 yang ada agar kiranya perlu memperhatikan anak buahnya, dilihat donk bang anak buahnya, jgn asal main pokol aja, jgn asal sok aja, dilihat donk bang, bukannya bangga masyarakat melihat OKP2 yang ada, malah masyarakat sekarang merasa miris melihat tingkah laku anggota-anggotanya. maunya para anggota OKP2 mengayomi masyarakat, mendidik adek2 nya dan memberi contoh yang lebih bagus pada pemuda-pemuda yang lain nya sehingga cita-cita pembangunan yang diharapkan dapat tercapai.

semoga,

thx to
abangda anggota OKP
dagh ngasi Inspirasi ke aku

Menggugat Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU )


MENGGUGAT YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM
SUMATERA UTARA
( UISU )

Oleh : Yuhendra Tanjung

Sejarah UISU
Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU ) adalah salah satu universitas swasta yang terkenal dan tertua diprovinsi Sumatera Utara. UISU berawal dari perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan, dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Medan, didirikan pada tanggal 3 Januari 1951. pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan adalah : Haji Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sariani Amiraden Siregar, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf, yang dimana mereka semua adalah para veteran perang yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan dari tangan belanda di wilayah Sumatera Utara.

Awalnya Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan (PTII-Medan )ini hanya memiliki satu Fakultas saja, yaitu Fakultas Hukum dan Sekolah Hukum tepatnya pada akhir 1951. Pada tanggal 7 Januari 1952, diresmikan berdirinya Fakultas Hukum (Faculteit of Law ) dan pengetahuan Masyarakat sebagai Fakultas Perdana dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam (PTII), peresmian dilakukan oleh pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama K.H. Wahid Hasyim bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Jalan Sukamulia Medan.


Seiring dengan Perkembangan Waktu , Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) berubah menjadi Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang kini memiliki 9 (sembilan) Fakultas.

Awal Perselisihan

Berawal dari tidak adanya keadilan dalam pembagian laba serta tidak adanya pembagian tempat secara merata di dalam yayasan UISU mengakibatkan terjadinya perselisihan didalam organ kepengurusan yayasan UISU, perselisihan itu sendiri lebih diakibatkan oleh pembagian materi hasil dari pelaksanaan yayasan yang dianggap dan dirasai kurang menguntungkan bagi beberapa golongan ahliwaris para pendiri yayasan. Puncak dari perselisihan di dalam organ kepengurusan yayasan UISU adalah dimana pihak-pihak dari ahliwaris yaitu anak-anak para pendiri yayasan lainnya menuding bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menguasai secara sendiri-sendiri harta dari penghasilan yayasan UISU dimana tidak adanya itikad baik dari Sariani Amiraden Siregar (salah satu pendiri yayasan) untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak /ahliwaris para pendiri yayasan lainnya (H.Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf). Pada Tahun 2006 kedudukan kekuasaan Sariani Amiraden Siregar diambil alih oleh anak-anak ahliwaris pendiri yayasan lainnya yang dipimpin oleh Helmi untuk mengelola yayasan UISU sekaligus mengambil alih Kampus UISU, hal ini dilakukan karena dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah banyak melakukan penyelewengan dana-dana hasil yayasan dan dengan niat untuk memperkayakan diri sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan ahliwaris pendiri yayasan lainnya, serta dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menjual Kampus UISU kepada Bank Swasta dengan sejumlah uang dengan nilai nominal milyaran rupiah dan telah melakukan pembongkaran mesjid dikompleks kampus UISU pusat jalan Sisingamangaraja Medan. Dan dengan hal itu Yayasan UISU medan direbut oleh anak-anak pendiri yayasan, sehingga diantara kedua kepengurusan yayasan UISU terjadi 2 (dua) kubu yang saling berseberangan satu sama lain dan masing-masing pihak meng-klaim bahwa pihaknya lah yang merasa berkewajiban untuk mengurus dan memimpin yayasan UISU tersebut.

Puncaknya, pada akhir Mei 2007 lalu kubu dari Sariani Amiraden Siregar dengan 2 truk atau lebih yang bermuatan Satpam Sewaan dari penyedia jasa keamanan melakukan perampasan dan penguasaan secara paksa atas kampus sekaligus yayasan UISU dengan cara merusak dan menjebol pintu gerbang utama kampus serta melakukan kekerasan pemukulan dan penganiayaan terhadap satpam dan siapa saja yang pada saat subuh tersebut ada didalam kampus. Kerusuhan tidak hanya terjadi dipagi hari tersebut saja, berlanjut pada hari-hari berikutnya dimana kubu helmy membalas serangan yang dilakukan pihak sariani tersebut dan berhasil direbut kembali oleh pihak helmy.

Penyelesaian perselisihan antara dua kubu ini melibatkan MUSPIDA setempat dan departemen yang terkait, untuk masalah penyelenggaraan pendidikan dikampus diambil alih oleh Departemen pendidikan Tinggi ( dikti ) untuk melanjuti pendidikan dikampus hingga perdamaian tercapi diantara keduanya.

Pihak Helmy mengadukan tindakan kubu sariani ke polisi dan diproses dengan tuduhan berbagai tindak pidana didalamnya, begitu pula sebaliknya kubu dari Sariani melakukan gugatan terhadap kubu helmy mengenai dokumen keaslian kepemilikan yayasan.

Kampus 5, Kampus Tandingan

Singkatnya pada pertengahan November lalu kubu Sariani dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan sebagai pemilik yayasan UISU yang sah, dengan alasan ini dan berpegang terhadap putusan PTUN Medan ini Sariani Cs belum juga bisa menguasai kampus induk UISU dan akhir nya kubu Sariani Cs membuat Kampus tandingan dengan sebutan Kampus 5 bertempat di jalan Ismailiyah medan. Kemudian pihak kubu Sariani berikut mahasiswa bayangan (saya menyebut nya sebagai mahasiswa bayangan karena mahasiswa tersebut nyata-nyata tidak pernah belajar dan beraktifitas dikampus UISU ) menyebarkan isu – isu terhadap mahasiwa lainnya agar mau pindah kekampus 5, bagi siapa saja yang tidak pindah maka ijazahnya tidak akan diakui oleh yayasan dan wisudanya tidak akan disahkan oleh yayasan. Dengan ancaman tersebut banyak mahasiswa UISU yang tidak tau apa-apa atau memang merasa terancam oleh dosen-dosen mereka akhirnya pindah kekampus 5 dijalan ismailiyah medan.

Sementara dikampus pusat masih tetap menjalani aktifitas belajar mengajar seperti biasa, aktifitas ini di pimpin oleh Rektor tunjukan Dirjen Dikti yang menurut kubu Sariani penunjukan tersebut tidak sah dan tidak diyakini keabsahannya oleh yayasan kubu mereka. Mahasiswa yang belajar dikampus pusat adalah kebanyakan mahasiswa yang mengerti atau sama sekali tidak mengerti dan masa bodoh dengan masalah perselisihan masalah ini.

Izajah Bermaterai, Ijazah Belum dikeluarkan

Akibat adanya perselisihan diantara dua kubu yayasan yang saling berseberangan mengakibatkan proses belajar mengajar sedikit mengalami gangguan serta mengakibatkan Mahasiswa pecah menjadi 2 kubu pula , yaitu mahasiswa yang memilih tetap berkuliah di kampus pusat UISU ( termasuk saya) dan mahasiswa yang memilih untuk berkuliah dikampus 5. berbagai alasan terlontarkan dari mulut mahasiswa untuk mempertahankan argument nya untuk ikut atau tidak dalam memilih dimana untuk dia berkuliah, so ini bebas saja, mahasiswa bebas memilih begitu kata para petinggi pengurus yayasan kedua kubu tersebut. Ada mahasiswa yang menyatakan bahwa kubu sariani adalah sah dan kampus 5 adalah kampus pusat yayasan UISU sekarang dikarenakan PTUN Medan telah memenangkan kubu sariani Cs, namun ada pula mahasiswa yang mengatakan bahwa kuliah dikampus pusat adalah pilihan terbaik dengan alasan bahwa aku dulu masuk dari sini maka keluar juga dari sini bukan dari kampus bayangan, dan juga ada yang mengatakan bahwa mengenai keputusan PTUN Medan kan bukan putusan hukum yang final masih bisa dapat di majukan lagi ke tingkat hukum selanjutnya yaitu banding dan mahkamah agung. Namun jika saya secara pribadi ditanya mengapa masih berkuliah di kampus Induk secara gamblang saya jawab, bahwa pada saat terjadinya perselisihan Dirjen Dikti menunjuk bahwa pelaksanaan kegiatan perkuliahan dikampus induk merupakan pelaksanaan yang sah menurut hukum karena dirjen dikti sebgai pelaksana nya sementera sebelum ada keputusan yang final antar kedua kubu yang saling berseberangan tersebut.

Masalah baru terjadi bagi para mahasiswa yang akan tamat ( ehem…. Seperti saya, insyaallah ) bahwa ijazah yang ditanda tangani oleh pimpinan rektorat kampus pusat bermaterai, artinya ijazah dikampus pusat “pake” materai, ini menjadi pertanyaan , sejak kapan ijazah bermaterai ???? hal ini menjadi kewas-wasan dari pihak mahasiswa mengenai ijazah materai, apa bisa diterima oleh lapangan pekerjaan??? Apa bisa untuk melanjutkan kuliah pada jenjang berikutnya ??? dan atas dasar alasan inilah dijadikan senjata bagi mahasiswa yang memilih berkuliah dikampus 5 yang diyakini mereka lebih “legal” untuk memimpin yayasan UISU.

Nah tidak saja kecemesan itu terjadi terhadap mahasiswa di kampus pusat, kecemasan yang sama dirasakan oleh mahasiswa dikampus 5 yang telah menjalani wisudanya di hotel berbintang di sumatera utara yang berkesan mewah sebagai daya tarik kampus 5 serta memperbolehkan mahasiswa yang DO (drop out) dari kampus pusat dan mahasiswa yang MA ( Mahasiswa Abadi saya menyebutnya ) untuk ikut berwisuda kembali ( tapi ini khusus fakultas hukum loh disan, gak tau kalo fakultas-fakultas lainnya ) yang dimana hingga sampai saat ini saya membuat artikel ini belum juga mendapatkan Ijazah nya dari pihak yayasan pimpinan Sariani Cs yang mengklaim bahwa yayasan pimpinan dialah yang berhak atas kampus UISU tersebut.

Seandainya Mahasiswa Menggugat Yayasan UISU.

Dengan adanya kecemasan – kecemasan itu, baik dari pihak mahasiswa dikampus induk maupun mahasiswa dikampus 5 membuat mahasiswa bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kedua belah pihak. Dengan demikian dapat diartikan bahwa lagi-lagi mahasiswa dirugikan dari perselisihan yang terjadi selama ini dari dua kubu yayasan yang saling berseberangan. Mahasiswa sangat dirugikan baik secara formil maupun materil hingga dirugikan secara batiniah. Secara formil yaitu meliputi suasana belajar yang kurang nyaman dan selalu dihantui oleh kecemasan-kecemasan baik masalah keamanan maupun masalah ijazah, secara materil nya ya tentu saja pada masalah dana, mahasiswa kan berkuliah bayarnya pake duit, bukan pake daun, duit tersebut dihasilkan dari orangtua mereka yang memperjuangkan mereka mati-matian masak mau digunakan secara sia-sia, terus mahasiswa juga dirugikan secara bathiniah, dimana contohnya saya saat ini harus rela melepaskan kepergian teman saya untuk berkuliah dikampus lain yaitu kampus 5 hal ini membuat sedikitnya rasa kesetiakawanan saya sedikit berkurang.

Seharusnya Perselisihan ini tidak boleh merugikan mahasiswa apalagi melibatkannya ditengah – tengah perselisihan, kasian kami para mahasiswa yang gak tau apa-apa yang dipaksa untuk tunduk pada peraturan yang mereka perbuat, bukan nya kami ( saya dan teman-teman lainnya) tidak bayar? Kami berkuliah disini juga bayar, pake duit bukan pake daun, seandainya masing-masing pihak bisa memahami perasaan mahasiswa pasti perselisihan ini dapat cepat selesai.

Saya punya angan-angan, biasalah angan-angan dari seorang mahasiswa calon SH ( sarjana hukum ) bagaimana kalo setiap mahasiswa dari berbagai fakultas baik yang berkuliah dikampus pusat maupun kampus 5 bersatu untuk membuat sebuah “GUGATAN” terhadap “YAYASAN UISU” terserah mau yayasan mana aja asalkan selama mereka masih mengakui bahwa yayasan mereka adalah yayasan UISU, isi gugatannya adalah :

  1. Melakukan Penipuan terhadap mahasiswa
  2. Menimbulkan perasaan yang tidak enak dan was-was
  3. Menimbulkan kebingungan antar mahasiswa
  4. Menimbulkan Perpecahan antar mahasiswa
  5. dan sebagainya…….

Dengan tuntutan baik secara materil maupun formil terhadap yayasan UISU terserah yayasan yang mana aja yang mengakui sebagai yayasan yang sah untuk menguasai kampus UISU.

Kan lumayan tuh kalo tiap mahasiswa mendapatkan minimal 1 orang 10 juta rupiah saja dikali dengan jumlah mahasiswa seluruhnya, kira-kira berapa rupiah yang bisa dikeluarkan masing-masing yayasan yah? Entahlah, terus bagaimana upaya yayasan yah? Ada yang mengelak atau bahkan ada yang berbalik tidak mengakui dan menyerah terhadap pengakuan mereka sendiri ?

Mahasiswa Harus Menang

Yang jelas dengan adanya gugatan tersebut diharapkan masing-masing kubu yayasan mendapat pelajaran dan tidak boleh mahasiswa dikorbankan dengan acar apapun dan dengan alasan apapun baik itu alasan yayasan dan sebagainya kecuali mengenai masalah Negara dengan senang hati mahasiswa mau membelanya. Tapi itu sebuah opini saya semata, kalo ditanya lebih dalam lagi wah bagaimana ya, tentunya kalo ini ter-realisasi bakal kebakaran jenggot masing-masing kubu yayasan yang sampai saat ini masih perang dingin. Ingat Mahasiswa harus menang tidak ada kata “bahwa mahasiwa harus dikorbankan” dan ingat bahwa mahasiswa ke kampus bukan untuk berpolitik ataupun bertengkar dengan segala urusan kambing hitam taik anjing pihak yayasan, tapi niat kan niat kita untuk menuntut ilmu sesuai dengan fakultas kita dan untuk masa depan kita bukan untuk pihak yayasan, ingat sahabat ku mahasiswa kita ini bayar belajar dikampus bukan gratis, kampus UISU bukan kampus terbuka , kampus UISU bukan kampus ajang baker-bakaran dan tempat latihan Preman, tapi kampus UISU adalah kampus yang terkenal di mata dunia pendidikan, kampus yang melahirkan pemimpin dan paea politikus bangsa bukan pada saat berkuliah. Demikian kiranya agar tulisan ini menjadi bahan perbandingan kita untuk lebih berpikir dewasa dan bebas memilih pilihan kita serta bebas untuk menentukan sikap kita. Demikian.




Kamis, 20 Desember 2007

Amrozi di Eksekusi Mati Januari

Akhirnya terpidana mati tindak pidana teroris BOM BALI I , II, Amrozi Cs akan di eksekusi mati setelah permohonan PK nya di tolak oleh MA, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan (Metrotv-rabu 19 des 2007) bahwa benar pelaksanaan eksekusi mati untuk Amrozi Cs akan dilaksanakan , ia menyebutkan bahwa penentuan tanggal pelaksanaan eksekusi mati tersebut di tentukan setelah masa cuti bersama dinas kejaksaan habis, yaitu tepatnya pada awal bulan januari nanti.
Kemudian itu, iya menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan akan dilaksanakan pada bulan januari sepanjang team pembela/pengacara muslim dan keluarga Amrozi CS tidak mengajukan permohonan Grasi yang dibatas waktukan selama 1 bulan, selain itu jaksa agung juga menyebutkan bahwa penentuan lokasi pengeksekusian belum ditentukan namun ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilakukan di luar kota Bali.

Menanggapi hal itu, seperti yang saya kutip dari Metrotv, bahwa team pembela muslim atau kuasa hukum Amrozi Cs menyampaikan bahwa Client nya tidak akan memohon Grasi kepada Presiden hal itu didasari bahwa jika Client nya memohon grasi berarti sama saja Client nya mengakui kesalahan dan tidak berpegang teguh dengan keimanannya.

pelaksanaan eksekusi mati agaknya jangan diperlama-lama, mengingat ini semua demi tercapainya suatu kepastian hukum, serta dijaminnya perlindungan hukum terhadapa semua lapisan masyarakat. selain itu pelaksanaan eksekusi mati seharusnya tidak ada pembedaan sama sekali antara satu golongan agama dan ras, misalnya saja pada saat pengeksekusian terpidana kerusuhan Ambon yaitu Tibo Cs dikesankan harus dilaksanakan secepatnya sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi mati Amrozi Cs diperlambat-lambat ini berkesan sangat tidak adil bagi beberapa golongan. seharusnya juga agar pemerintah bersikap netral dalam menerapkan hukum , jangan selalu hukum dijadikan ajang politik , sudah cukup capek kiranya kita sebagai masyarakat hukum tidak di percayai oleh masyarakat umum yang notabene buta akan hukum

sekian.

Rabu, 19 Desember 2007

Contoh Surat Kuasa


Dibawah ini adalah contoh surat kuasa yang saya salin dari buku bisa dimodifikasi sesuai keperluan, jika ada masukan dari anda saya akan sangat senang sekali dan berterima kasih. Semoga dapat membantu…

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : (............isi nama anda)

Pekerjaan : (.........isi pekerjaan anda)

Alamat : (.........isi alamat anda)

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :


(..........isi nama advokat)

Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di

Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Jakarta,_________2007

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

(______________) (_______________)

Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pengadilan di Indonesia

Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 menyebutkan, "bukti tulisan" yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail.


Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata.

Didalam lapangan hukum Pidana sebenarnya pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah sudah diakui walaupun tidak secara seluruhnya dipahami, sebagai contoh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana surat termasuk dalam salah satu alat bukti; didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronis; serta didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa informasi yang disimpan secara elektronis atau yang terekam secara elektronis; hal ini menunjukan bahwa sesungguhnya data elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia walaupun dalam hal pencarian pembuktiannya di perlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut untuk menguatkan suatu pembuktian yang menggunakan data elektronik tersebut.

Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengakui data eletronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan adalah sebagai berikut :

Cara yang pertama Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Begitu pula dalam kasus pidana jika terjadinya suatu transfer dari antar bank terhadap niat pelaku untuk melakukan money-laundry atau korupsi tentu setiap bank memiliki data-data didalam komputernya , begitu juga dengan kasus-kasus pidana lainnya seperti hal nya pencabulan, pornografi,penghinaan nama baik dan sebagainya, sebatas bila kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan media computer. Semua bukti tersebut dapat diakui oleh hukum setelah mendengar pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Data tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.

Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM,Gambar yang yang diupload dalam suatu situs Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.

Kemudian yang terakhir adalah dengan memadukan dari dua cara diatas, yaitu beberapa data yang dihasilkan oleh out-put pada suatu sistem komputer ( computer storage) yang selanjutnya ditambahi dengan keterangan ahli dalam bidang komputer dan data elektronik tentunya.

Sebenarnya ada satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pengakuan suatu data elektronik. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Transaksi ekspor dan impor (antar negara) sudah sejak lama menggunakan EDI (electronic data interchange). Hampir semua negara di dunia menggunakan dan menerima suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan EDI. EDI ini berguna untuk menyimpan setiap data-data transaksi yang terjadi didalam Online trade ataupun transaksi internet yang tersimpan didalam Database tiap-tiap server dimana transaksi itu terjadi.

Indonesia sudah menggunakan teknologi EDI sejak 1967 hingga saat ini. Namun anehnya, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam konteks ini, tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi. Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam transaksi. Lalu kemudian orang mempermasalahkan, apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Padahal jika dilihat esensi dari transaksi yang dilangsungkan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak berkeberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional didalam lapangan hukum perdata. Sedangkan didalam hukum pidana jika suatu alat bukti itu dapat di kuatkan dengan pengakuan dari keterangan ahli maka alat bukti itu dapat diterima sebagai alat bukti yang konvensional pula, misalnya didalam pembuktian Visum Et Ripertum.

Sekarang, apa lagi alasan yang memberatkan bagi hakim untuk tidak menerima data elektronik sebagai alat bukti didalam pengadilan? Sedangkan beberapa undang-undang telah mengaturnya, Dalam hal ini hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehubungan dengan tidak adanya UU khusus di bidang Cyber Law yang mengatur mengenai alat bukti ?data elektronis?, sudah selayaknya apabila hal itu dapat diatasi hakim dengan melakukan penemuan hukum atau melakukan penafsiran secara analogis atau ekstensif dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (?existing laws?). Dengan demikian atas permasalahan-permasalahan hukum yang timbul tetap dapat diambil keputusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa harus menunggu lahirnya UU di bidang Cyber Law. Semoga