Kamis, 20 Desember 2007

Amrozi di Eksekusi Mati Januari

Akhirnya terpidana mati tindak pidana teroris BOM BALI I , II, Amrozi Cs akan di eksekusi mati setelah permohonan PK nya di tolak oleh MA, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan (Metrotv-rabu 19 des 2007) bahwa benar pelaksanaan eksekusi mati untuk Amrozi Cs akan dilaksanakan , ia menyebutkan bahwa penentuan tanggal pelaksanaan eksekusi mati tersebut di tentukan setelah masa cuti bersama dinas kejaksaan habis, yaitu tepatnya pada awal bulan januari nanti.
Kemudian itu, iya menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan akan dilaksanakan pada bulan januari sepanjang team pembela/pengacara muslim dan keluarga Amrozi CS tidak mengajukan permohonan Grasi yang dibatas waktukan selama 1 bulan, selain itu jaksa agung juga menyebutkan bahwa penentuan lokasi pengeksekusian belum ditentukan namun ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilakukan di luar kota Bali.

Menanggapi hal itu, seperti yang saya kutip dari Metrotv, bahwa team pembela muslim atau kuasa hukum Amrozi Cs menyampaikan bahwa Client nya tidak akan memohon Grasi kepada Presiden hal itu didasari bahwa jika Client nya memohon grasi berarti sama saja Client nya mengakui kesalahan dan tidak berpegang teguh dengan keimanannya.

pelaksanaan eksekusi mati agaknya jangan diperlama-lama, mengingat ini semua demi tercapainya suatu kepastian hukum, serta dijaminnya perlindungan hukum terhadapa semua lapisan masyarakat. selain itu pelaksanaan eksekusi mati seharusnya tidak ada pembedaan sama sekali antara satu golongan agama dan ras, misalnya saja pada saat pengeksekusian terpidana kerusuhan Ambon yaitu Tibo Cs dikesankan harus dilaksanakan secepatnya sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi mati Amrozi Cs diperlambat-lambat ini berkesan sangat tidak adil bagi beberapa golongan. seharusnya juga agar pemerintah bersikap netral dalam menerapkan hukum , jangan selalu hukum dijadikan ajang politik , sudah cukup capek kiranya kita sebagai masyarakat hukum tidak di percayai oleh masyarakat umum yang notabene buta akan hukum

sekian.