Kamis, 20 Desember 2007

Amrozi di Eksekusi Mati Januari

Akhirnya terpidana mati tindak pidana teroris BOM BALI I , II, Amrozi Cs akan di eksekusi mati setelah permohonan PK nya di tolak oleh MA, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan (Metrotv-rabu 19 des 2007) bahwa benar pelaksanaan eksekusi mati untuk Amrozi Cs akan dilaksanakan , ia menyebutkan bahwa penentuan tanggal pelaksanaan eksekusi mati tersebut di tentukan setelah masa cuti bersama dinas kejaksaan habis, yaitu tepatnya pada awal bulan januari nanti.
Kemudian itu, iya menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan akan dilaksanakan pada bulan januari sepanjang team pembela/pengacara muslim dan keluarga Amrozi CS tidak mengajukan permohonan Grasi yang dibatas waktukan selama 1 bulan, selain itu jaksa agung juga menyebutkan bahwa penentuan lokasi pengeksekusian belum ditentukan namun ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilakukan di luar kota Bali.

Menanggapi hal itu, seperti yang saya kutip dari Metrotv, bahwa team pembela muslim atau kuasa hukum Amrozi Cs menyampaikan bahwa Client nya tidak akan memohon Grasi kepada Presiden hal itu didasari bahwa jika Client nya memohon grasi berarti sama saja Client nya mengakui kesalahan dan tidak berpegang teguh dengan keimanannya.

pelaksanaan eksekusi mati agaknya jangan diperlama-lama, mengingat ini semua demi tercapainya suatu kepastian hukum, serta dijaminnya perlindungan hukum terhadapa semua lapisan masyarakat. selain itu pelaksanaan eksekusi mati seharusnya tidak ada pembedaan sama sekali antara satu golongan agama dan ras, misalnya saja pada saat pengeksekusian terpidana kerusuhan Ambon yaitu Tibo Cs dikesankan harus dilaksanakan secepatnya sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi mati Amrozi Cs diperlambat-lambat ini berkesan sangat tidak adil bagi beberapa golongan. seharusnya juga agar pemerintah bersikap netral dalam menerapkan hukum , jangan selalu hukum dijadikan ajang politik , sudah cukup capek kiranya kita sebagai masyarakat hukum tidak di percayai oleh masyarakat umum yang notabene buta akan hukum

sekian.

Rabu, 19 Desember 2007

Contoh Surat Kuasa


Dibawah ini adalah contoh surat kuasa yang saya salin dari buku bisa dimodifikasi sesuai keperluan, jika ada masukan dari anda saya akan sangat senang sekali dan berterima kasih. Semoga dapat membantu…

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : (............isi nama anda)

Pekerjaan : (.........isi pekerjaan anda)

Alamat : (.........isi alamat anda)

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :


(..........isi nama advokat)

Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di

Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Jakarta,_________2007

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

(______________) (_______________)

Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pengadilan di Indonesia

Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 menyebutkan, "bukti tulisan" yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail.


Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata.

Didalam lapangan hukum Pidana sebenarnya pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah sudah diakui walaupun tidak secara seluruhnya dipahami, sebagai contoh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana surat termasuk dalam salah satu alat bukti; didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronis; serta didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa informasi yang disimpan secara elektronis atau yang terekam secara elektronis; hal ini menunjukan bahwa sesungguhnya data elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia walaupun dalam hal pencarian pembuktiannya di perlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut untuk menguatkan suatu pembuktian yang menggunakan data elektronik tersebut.

Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengakui data eletronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan adalah sebagai berikut :

Cara yang pertama Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Begitu pula dalam kasus pidana jika terjadinya suatu transfer dari antar bank terhadap niat pelaku untuk melakukan money-laundry atau korupsi tentu setiap bank memiliki data-data didalam komputernya , begitu juga dengan kasus-kasus pidana lainnya seperti hal nya pencabulan, pornografi,penghinaan nama baik dan sebagainya, sebatas bila kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan media computer. Semua bukti tersebut dapat diakui oleh hukum setelah mendengar pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Data tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.

Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM,Gambar yang yang diupload dalam suatu situs Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.

Kemudian yang terakhir adalah dengan memadukan dari dua cara diatas, yaitu beberapa data yang dihasilkan oleh out-put pada suatu sistem komputer ( computer storage) yang selanjutnya ditambahi dengan keterangan ahli dalam bidang komputer dan data elektronik tentunya.

Sebenarnya ada satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pengakuan suatu data elektronik. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari. Transaksi ekspor dan impor (antar negara) sudah sejak lama menggunakan EDI (electronic data interchange). Hampir semua negara di dunia menggunakan dan menerima suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan EDI. EDI ini berguna untuk menyimpan setiap data-data transaksi yang terjadi didalam Online trade ataupun transaksi internet yang tersimpan didalam Database tiap-tiap server dimana transaksi itu terjadi.

Indonesia sudah menggunakan teknologi EDI sejak 1967 hingga saat ini. Namun anehnya, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam konteks ini, tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi. Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam transaksi. Lalu kemudian orang mempermasalahkan, apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Padahal jika dilihat esensi dari transaksi yang dilangsungkan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak berkeberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional didalam lapangan hukum perdata. Sedangkan didalam hukum pidana jika suatu alat bukti itu dapat di kuatkan dengan pengakuan dari keterangan ahli maka alat bukti itu dapat diterima sebagai alat bukti yang konvensional pula, misalnya didalam pembuktian Visum Et Ripertum.

Sekarang, apa lagi alasan yang memberatkan bagi hakim untuk tidak menerima data elektronik sebagai alat bukti didalam pengadilan? Sedangkan beberapa undang-undang telah mengaturnya, Dalam hal ini hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehubungan dengan tidak adanya UU khusus di bidang Cyber Law yang mengatur mengenai alat bukti ?data elektronis?, sudah selayaknya apabila hal itu dapat diatasi hakim dengan melakukan penemuan hukum atau melakukan penafsiran secara analogis atau ekstensif dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (?existing laws?). Dengan demikian atas permasalahan-permasalahan hukum yang timbul tetap dapat diambil keputusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa harus menunggu lahirnya UU di bidang Cyber Law. Semoga

"INDON" Sebutan dari Malaysia Untuk Indonesia

Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang, dimana tingkat perekononomian masyarakatnya jauh diatas rata-rata kehidupan yang layak, walaupun nampaknya banyak terlihat masyarakat Indonesia yang bisa hidup senang namun sesungguhnya jauh dipelosok bumi Indonesia masih banyak penduduk Indonesia yang hidup dalam lingkaran setan kemiskinan. Faktor pendidikan dan lapangan kerja adalah yang menjadi sebagai pemicunya ditambah lagi dengan mental pemerintahnya yang kurang baik dengan melakukan apa yang dinamakan dengan korupsi di segala bidang sehingga makin menyiutkan Negara Indonesia yang dipandang mata dunia sebagai Negara terbesar di Asia-Tenggara namun termiskin tentunya.

Tidak hanya itu, laju pertumbuhan penduduk Indonesia juga menjadi faktor penentu yang menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang miskin, dimana jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah penerimaan tenaga kerja sehingga hal ini secara langsung menimbulkan dampak negatif yaitu pesatnya pertumbuhan pengangguran atau dengan kata lain pengangguran besar-besaran. Tidak jarang pemerintah Indonesia melalui department Tenaga kerja mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini , salah satu caranya yaitu dengan mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk dijadikan pekerja disana, yang selanjutnya pekerja ini disebut sebagai TKI ( Tenaga Kerja Indonesia) atau jika dia wanita disebut dengan TKW (Tenaga Kerja Wanita).


Departemen Tenaga Kerja Indonesia selaku pemerintah berkewajiban untuk mengurusi masalah sosial yang berkaitan dengan tenaga kerja, khusus nya berkaitan dengan pengiriman TKI dan TKW keluar negeri ini, namun hanya saja terdapat beberapa masalah dimana tidak saja pemerintah di berikan kewenangan untuk mengelola pengiriman TKI dan TKW ke luar negeri , pihak swasta juga diperbolehkan untuk melakukan pengiriman TKI dan TKW ini keluar negeri. Kemudian bermunculan lah perusahaan – perusahaan Jasa pengiriman TKI dan TKW keluar negeri baik yang legal maupun Ilegal, terlepas dari apakah Departemen Tenaga kerja mengetahui atau tidak , namun lebih banyak perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja yang Ilegal dari pada yang legal.

Tindak tanduk perusahaan jasa tenaga kerja yang illegal ini lebih mengerikan dimana mereka menipu para korban nya yang dimana kebanyakan korbannya berasal dari kampung yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan yang memadai dengan diiming-imingkan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang luar biasa banyak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga si korban. Tidak hanya itu acap kali perusahaan ini meminta sejumlah uang kepada si korban sebagai uang pangkal bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri, biasanya Negara yang menjadi tujuan tenaga kerja ini adalah Malaysia, Singapura, Thailand, Arab Saudi dan Amerika, mereka masuk dengan cara yang illegal dan tanpa di lindungi hak-hak nya oleh Negara yang memang entah Negara itu mengetahui atau tidak peduli sama sekali dengan nasib mereka.

Bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja keluar negeri dengan jalur legal tentu dapat sedikit merasa lega untuk hidup di Negara luar yang menjadi tujuan mereka bekerja, namun bagaimana dengan mereka yang datang secara illegal? Sungguh ironis, kehidupan mereka disana dianggap bak binatang bagi penduduk asli Negara tujuan mereka tersebut, mereka ini adalah korban namun mereka lah yang pertama sekali disalahkan oleh pemerintah Negara yang menjadi tujuannya bekerja tersebut dengan di cap sebagai “pendatang illegal” atau “pendatang Haram ( sebutan Malaysia )” . disana mereka dipaksa untuk bekerja melalui calo-calonya yang khusus untuk menyalurkan mereka, calo-calo ini ibarat sebagai sebuah sindikat penjualan manusia yang tidak lagi dianggap sebagai pekerja namun dianggap sebagai budak buat mereka, mereka ( TKI, TKW Ilegal ) dipaksa bekerja sampai diluar batas waktu jam kerja yang semestinya, passport ditahan , bahkan tidak digaji sama sekali , mereka ditampung di kamp-kamp penampungan tenaga kerja sebelum mereka bekerja, tidak jarang ada yang melarikan diri dari kamp tersebut karena tidak tahan menghadapi penyiksaan yang mungkin saja terjadi di kamp-kamp tersebut dan bagi para wanita acap kali di paksa untuk bekerja sebagai pelayan seksual di bar-bar malam dan tak jarang mengalami kekerasan seksual oleh penduduk asli Negara yang menjadi tujuan ia bekerja tersebut.

Kita ambil contoh Negara Malaysia, pemerintah Indonesia cukup senang dengan disetujuinya kerjasama bilateral kedua Negara dalam menyelesaikan masalah Tenaga Kerja , yaitu dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia ke Malaysia untuk bekerja disana dan hal ini sebagai simbol persahabatan antara dua Negara yang mengaku serumpun tersebut. Sisi yang sangat sedap di pandang mata apabila kita melihat pemimpin kedua Negara tersebut berjabat tangan dengan akrabnya dalam menyetujui perjanjian bilateral tersebut. Namun apa kenyataannya, hal ini berbanding terbalik dengan sikap warga Negara Malaysia sendiri yang berpandangan miring terhadap warga Negara kita disana yang bekerja , tenaga kerja kita disana disebut dan dicap dengan sebutan kata “INDON” yang arti nya sebagai warga Indonesia yang dianggap sebagai warga kelas 2 di Malaysia , begitu buruknya pandangan mereka disana terhadap tenaga kerja kita, bagi tenaga kerja yang datang secara illegal , biasanya disebut sebagai “ pendatang haram” yang cocok di siksa dan disakiti. Jelas memang telah kita lihat di berbagai media tanah air yang memberitakan bagaimana penyiksaan yang dialami oleh saudara-saudara kita disana yang bekerja baik yang datang secara legal maupun illegal, hal ini sungguh menyayat hati bagi saya untuk menuliskan masalah ini.

Perkataan mantan perdana menteri Malaysia yang saya kutip dari MetroTv dalam acara Kick Andy iya menyebutkan secara gamblang bagaimana penyiksaan sungguh banyak terjadi terhadap warganegara kita disana namun ia memahami bahwa kebebasan pers disana (Malaysia) tidak sebebas di Indonesia, ia menyebutkan bahwa setiap masalah yang berkenaan dengan keburukan dan kejelekan warganegara Indonesia disana harus di ekspos sebesar-besarnya namun jika keburukan itu dilakukan oleh warganegara Malaysia terhadap warganegara Indonesia harus ditutupi. Hal ini jelas bahwa tidak adanya niat baik perlindungan dari pemerintah Malaysia terhadap warga Negara Indonesia yang bekerja disana, apalagi pemerintah Indonesia, Jangan Tanya ?????

Menanggapi masalah perkataaan atau sebutan “INDON” saya kutip dari beberapa blog-blog fanatic Malaysia yang menyebutkan bahwa perkataan “INDON” tersebut dipersamakan dengan perkataan “BUDAK,KULI” dan sebagainya yang berkonotasi buruk yang sangat rendah , apabila suatu Negara kita bagi dalam berbagai kasta, maka kata INDON tersebut terdapat dalam kasta yang paling bawah, warga kelas 2, hal ini tentunya mengingatkan kita dengan sebutan atau perkataan “NEGROID” yaitu warga kulit hitam yang dianggap budak pada jaman dahulu di Amerika. Sungguh rendahnya martabat Negara kita dimata mereka hingga mempersamakan kita dengan budak , begitu pula dengan alamat blog yang saya kunjungi “ihateindon.blogspot.com” yang mempropaganda warga Malaysia untuk memasarkan kata-kata indon terhadap warga Negara kita disana, kemudian diblog tersebut juga memasang kata-kata bahwa Negara kita adalah Negara kuli, Negara budak. Negara pesuruh dan sebagai nya yang selalu mereka anggap sebagai Negara dunia ketiga yang tidak akan pernah berkembang untuk selamanya.

Memang ada benarnya jika kita berpendapat bahwa Negara kita adalah Negara perbudakan, dimana memang pemerintah tidak berusaha secara sunguh-sunguh dalam mengatasi masalah tenaga kerja khususnya dalam pengiriman keluar negeri, pemerintah tidak memperdulikan nasib-nasib warganegara kita disana, agaknya hal ini memperlukan sebuah payung hukum tertentu untuk melindungi para pahlawan devisa kita disana, agaknya dibuat suatu Undang-Undung baru untuk melindungi nya atau Undang-Undang tentang tenaga kerja perlu di amandemen sehingga dapat menjadi payung hukum bagi tenaga kerj ayang akan bekerja di luar negeri.

Diharapkan dengan adanya UU tersebut, tidak lagi ditemukan pelecehan dan penyiksaan serta perbudakan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negara-negara yang menjadi tujuan bekerja. Semoga

Penulis : Yuhedra Tanjung

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU

Universitas Islam Sumatera Utara Calon SH


Selasa, 18 Desember 2007

Masyarakat Blog Hukum Indonesia (Blawgger)

Pada saat saya berencana untuk mengubah profil pada tampilan blog baru saya, saya melakukan surfing ke blok2 lain dan secara tidak sengaja saya menjumpai sebuah artikel dari seorang blogger lainnya yang secara kebetulan isi blog tersebut berkaitan dengan Ilmu Hukum serta di dalam blog tersebut membahas tentang "Blawgger" yaitu sebuah komunitas para blogger mania yang khusus membahas tentang perkembangan hukum di Indonesia dan di dunia yang di tuangkan di dalam blog nya tersebut.
Blawgger adalah sebuah komunitas para blogger mania yang isi blog nya yaitu mengenai perkembangan ilmu hukum di indonesia dan di dunia, begitu anggara menyebutkan, ia adalah seorang blogger yang cukup terkenal namanya dalam memajukan blog hukum di dunia blogger indonesia. Hal senada juga di sampaikan oleh Pan Mohammad Faiz salah seorang blogger hukum yang namanya tak asing lagi di dunia blog hukum, yang saat ini ia disibukan dengan menulis blog pada jurnal hukum.blogspot.com.


Blog yang menyediakan informasi hukum dikenal dengan Law Blog (Blawg) atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blog Hukum. Namun orang/kelompok masyarakat hukum yang memanfaatkan blog sebagai media penyampai informasi hukum saya menyebutnya Blawgger atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blogger Hukum. Nah di Indonesia tidak cukup banyak yang bisa dikategorikan sebagai blawg. Beberapa blawg Indonesia yang bisa disebut (ini yang aktif loh) adalah wahyu kuncoro, amrie hakim, ari juliano, heru susetyo, indo law repoert, jodi santoso, m hadi, faiz, dan nano technology law. Blog milik abdul manan sendiri menurutku lebih mungkin disebut dengan journalism blawg (blog yang berisi tentang berita-berita hukum, soalnya yang nulis wartawan). Kemudian Anggara berkata didalam blognya ,"Lalu bagaimana dengan blogku (Anggara Online) sendiri? Wah ini sih jauh kalau mau disebut sebagai blawg, karena isinya yang campur-campur dan tidak konsisten berbicara khusus tentang hukum".

Memang masih tidak banyak orang atau kelompok masyarakat hukum memanfaatkan blog sebagai sarana penyampai informasi hukum. Biasanya yang dipakai adalah situs (inipun hanya dipakai oleh kantor-kantor advokat atau kalangan advokat). Saya sependapat dengan anggara yang menyerukan bahwa kepada masyarakat hukum agar menggunakan media blog sebagai sarana untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. Alasan salah satunya adalah, kalau kita ingin melihat Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi yang berdasarkan hukum, maka struktur, isi, dan budaya hukum dari masyarakat Indonesia harus terus menerus dibangun dan ditumbuh kembangkan. Tanpa ini semua maka Indonesia dan masyarakat Indonesia akan terus menerus dalam masa transisi.

Kiranya melalui postingan ini membuka hati kita selaku masyarakat blog yang bergerak dalam penulisan hukum untuk mendukung usaha anggara dan teman2 blogger lain untuk menjadikan blog sebagai media penyampaian informasi hukum agar perkembangan hukum di indonesia tidak slalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat nya sendiri.

Serta, melalui blawgger ini kita juga bisa memantau kebutuhan hukum apa yang dapat diterapkan di dunia cyber pada saat ini, dan mudah2an anggota dewan disana dapat memahami dan kelaknya dapat cepat2 untuk merealisasikan RUU-ITE yang diidam2kan oleh para praktisi hukum khususnya yang praktisi hukum yang berkenaan dengan pemanfaatan IT

Di masa depan saya ingin melihat Indonesia menjadi Negara Demokrasi yang berdasarkan atas Hukum yang bertujuan pada terciptanya keadilan sosial. Jadi Indonesia tidak hanya berhenti menjadi rechstaat (negara hukum) tok akan tetapi Rechstaat yang tekanannya pada aspek kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, namun dapat lebih bijaksana dan menggugurkan pandangan yang selama ini tertanam dalam pengetahuan hukum kita , yaitu bahwa hukum selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat, mari kita buktikan bahwa teori tersebut adalah salah asalkan dengan kemauan dan semangat yang ada `so pasti semua bisa kita laksanakan . Semoga


test coba

Untuk mengetahui bahwa suatu postingan blog kita berhasil apa tidak , setidaknya ada beberapa cara nya yaitu :

yaitu dengan :
1......
2......
3......

untuk lebih lanjut silahkan ke friendster saya