
( UISU )
Sejarah UISU
Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU ) adalah salah satu universitas swasta yang terkenal dan tertua diprovinsi Sumatera Utara. UISU berawal dari perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan, dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Medan, didirikan pada tanggal 3 Januari 1951. pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan adalah : Haji Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sariani Amiraden Siregar, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf, yang dimana mereka semua adalah para veteran perang yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan dari tangan belanda di wilayah Sumatera Utara.
Awalnya Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan (PTII-Medan )ini hanya memiliki satu Fakultas saja, yaitu Fakultas Hukum dan Sekolah Hukum tepatnya pada akhir 1951. Pada tanggal 7 Januari 1952, diresmikan berdirinya Fakultas Hukum (Faculteit of Law ) dan pengetahuan Masyarakat sebagai Fakultas Perdana dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam (PTII), peresmian dilakukan oleh pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama K.H. Wahid Hasyim bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Jalan Sukamulia Medan. Awal Perselisihan Berawal dari tidak adanya keadilan dalam pembagian laba serta tidak adanya pembagian tempat secara merata di dalam yayasan UISU mengakibatkan terjadinya perselisihan didalam organ kepengurusan yayasan UISU, perselisihan itu sendiri lebih diakibatkan oleh pembagian materi hasil dari pelaksanaan yayasan yang dianggap dan dirasai kurang menguntungkan bagi beberapa golongan ahliwaris para pendiri yayasan. Puncak dari perselisihan di dalam organ kepengurusan yayasan UISU adalah dimana pihak-pihak dari ahliwaris yaitu anak-anak para pendiri yayasan lainnya menuding bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menguasai secara sendiri-sendiri harta dari penghasilan yayasan UISU dimana tidak adanya itikad baik dari Sariani Amiraden Siregar (salah satu pendiri yayasan) untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak /ahliwaris para pendiri yayasan lainnya (H.Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf). Pada Tahun 2006 kedudukan kekuasaan Sariani Amiraden Siregar diambil alih oleh anak-anak ahliwaris pendiri yayasan lainnya yang dipimpin oleh Helmi untuk mengelola yayasan UISU sekaligus mengambil alih Kampus UISU, hal ini dilakukan karena dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah banyak melakukan penyelewengan dana-dana hasil yayasan dan dengan niat untuk memperkayakan diri sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan ahliwaris pendiri yayasan lainnya, serta dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menjual Kampus UISU kepada Bank Swasta dengan sejumlah uang dengan nilai nominal milyaran rupiah dan telah melakukan pembongkaran mesjid dikompleks kampus UISU pusat jalan Sisingamangaraja Medan. Dan dengan hal itu Yayasan UISU Puncaknya, pada akhir Mei 2007 lalu kubu dari Sariani Amiraden Siregar dengan 2 truk atau lebih yang bermuatan Satpam Sewaan dari penyedia jasa keamanan melakukan perampasan dan penguasaan secara paksa atas kampus sekaligus yayasan UISU dengan cara merusak dan menjebol pintu gerbang utama kampus serta melakukan kekerasan pemukulan dan penganiayaan terhadap satpam dan siapa saja yang pada saat subuh tersebut ada didalam kampus. Kerusuhan tidak hanya terjadi dipagi hari tersebut saja, berlanjut pada hari-hari berikutnya dimana kubu helmy membalas serangan yang dilakukan pihak sariani tersebut dan berhasil direbut kembali oleh pihak helmy. Penyelesaian perselisihan antara dua kubu ini melibatkan MUSPIDA setempat dan departemen yang terkait, untuk masalah penyelenggaraan pendidikan dikampus diambil alih oleh Departemen pendidikan Tinggi ( dikti ) untuk melanjuti pendidikan dikampus hingga perdamaian tercapi diantara keduanya. Pihak Helmy mengadukan tindakan kubu sariani ke polisi dan diproses dengan tuduhan berbagai tindak pidana didalamnya, begitu pula sebaliknya kubu dari Sariani melakukan gugatan terhadap kubu helmy mengenai dokumen keaslian kepemilikan yayasan. Kampus 5, Kampus Tandingan Singkatnya pada pertengahan November lalu kubu Sariani dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan sebagai pemilik yayasan UISU yang sah, dengan alasan ini dan berpegang terhadap putusan PTUN Medan ini Sariani Cs belum juga bisa menguasai kampus induk UISU dan akhir nya kubu Sariani Cs membuat Kampus tandingan dengan sebutan Kampus 5 bertempat di jalan Ismailiyah medan. Kemudian pihak kubu Sariani berikut mahasiswa bayangan (saya menyebut nya sebagai mahasiswa bayangan karena mahasiswa tersebut nyata-nyata tidak pernah belajar dan beraktifitas dikampus UISU ) menyebarkan isu – isu terhadap mahasiwa lainnya agar mau pindah kekampus 5, bagi siapa saja yang tidak pindah maka ijazahnya tidak akan diakui oleh yayasan dan wisudanya tidak akan disahkan oleh yayasan. Dengan ancaman tersebut banyak mahasiswa UISU yang tidak tau apa-apa atau memang merasa terancam oleh dosen-dosen mereka akhirnya pindah kekampus 5 dijalan ismailiyah Sementara dikampus pusat masih tetap menjalani aktifitas belajar mengajar seperti biasa, aktifitas ini di pimpin oleh Rektor tunjukan Dirjen Dikti yang menurut kubu Sariani penunjukan tersebut tidak sah dan tidak diyakini keabsahannya oleh yayasan kubu mereka. Mahasiswa yang belajar dikampus pusat adalah kebanyakan mahasiswa yang mengerti atau sama sekali tidak mengerti dan masa bodoh dengan masalah perselisihan masalah ini. Izajah Bermaterai, Ijazah Belum dikeluarkan Akibat adanya perselisihan diantara dua kubu yayasan yang saling berseberangan mengakibatkan proses belajar mengajar sedikit mengalami gangguan serta mengakibatkan Mahasiswa pecah menjadi 2 kubu pula , yaitu mahasiswa yang memilih tetap berkuliah di kampus pusat UISU ( termasuk saya) dan mahasiswa yang memilih untuk berkuliah dikampus 5. berbagai alasan terlontarkan dari mulut mahasiswa untuk mempertahankan argument nya untuk ikut atau tidak dalam memilih dimana untuk dia berkuliah, so ini bebas saja, mahasiswa bebas memilih begitu kata para petinggi pengurus yayasan kedua kubu tersebut. Ada mahasiswa yang menyatakan bahwa kubu sariani adalah sah dan kampus 5 adalah kampus pusat yayasan UISU sekarang dikarenakan PTUN Medan telah memenangkan kubu sariani Cs, namun ada pula mahasiswa yang mengatakan bahwa kuliah dikampus pusat adalah pilihan terbaik dengan alasan bahwa aku dulu masuk dari sini maka keluar juga dari sini bukan dari kampus bayangan, dan juga ada yang mengatakan bahwa mengenai keputusan PTUN Medan kan bukan putusan hukum yang final masih bisa dapat di majukan lagi ke tingkat hukum selanjutnya yaitu banding dan mahkamah agung. Namun jika saya secara pribadi ditanya mengapa masih berkuliah di kampus Induk secara gamblang saya jawab, bahwa pada saat terjadinya perselisihan Dirjen Dikti menunjuk bahwa pelaksanaan kegiatan perkuliahan dikampus induk merupakan pelaksanaan yang sah menurut hukum karena dirjen dikti sebgai pelaksana nya sementera sebelum ada keputusan yang final antar kedua kubu yang saling berseberangan tersebut. Masalah baru terjadi bagi para mahasiswa yang akan tamat ( ehem…. Seperti saya, insyaallah ) bahwa ijazah yang ditanda tangani oleh pimpinan rektorat kampus pusat bermaterai, artinya ijazah dikampus pusat “pake” materai, ini menjadi pertanyaan , sejak kapan ijazah bermaterai ???? hal ini menjadi kewas-wasan dari pihak mahasiswa mengenai ijazah materai, apa bisa diterima oleh lapangan pekerjaan??? Apa bisa untuk melanjutkan kuliah pada jenjang berikutnya ??? dan atas dasar alasan inilah dijadikan senjata bagi mahasiswa yang memilih berkuliah dikampus 5 yang diyakini mereka lebih “legal” untuk memimpin yayasan UISU. Nah tidak saja kecemesan itu terjadi terhadap mahasiswa di kampus pusat, kecemasan yang sama dirasakan oleh mahasiswa dikampus 5 yang telah menjalani wisudanya di hotel berbintang di sumatera utara yang berkesan mewah sebagai daya tarik kampus 5 serta memperbolehkan mahasiswa yang DO (drop out) dari kampus pusat dan mahasiswa yang MA ( Mahasiswa Abadi saya menyebutnya ) untuk ikut berwisuda kembali ( tapi ini khusus fakultas hukum loh disan, gak tau kalo fakultas-fakultas lainnya ) yang dimana hingga sampai saat ini saya membuat artikel ini belum juga mendapatkan Ijazah nya dari pihak yayasan pimpinan Sariani Cs yang mengklaim bahwa yayasan pimpinan dialah yang berhak atas kampus UISU tersebut. Seandainya Mahasiswa Menggugat Yayasan UISU. Dengan adanya kecemasan – kecemasan itu, baik dari pihak mahasiswa dikampus induk maupun mahasiswa dikampus 5 membuat mahasiswa bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kedua belah pihak. Dengan demikian dapat diartikan bahwa lagi-lagi mahasiswa dirugikan dari perselisihan yang terjadi selama ini dari dua kubu yayasan yang saling berseberangan. Mahasiswa sangat dirugikan baik secara formil maupun materil hingga dirugikan secara batiniah. Secara formil yaitu meliputi suasana belajar yang kurang nyaman dan selalu dihantui oleh kecemasan-kecemasan baik masalah keamanan maupun masalah ijazah, secara materil nya ya tentu saja pada masalah dana, mahasiswa kan berkuliah bayarnya pake duit, bukan pake daun, duit tersebut dihasilkan dari orangtua mereka yang memperjuangkan mereka mati-matian masak mau digunakan secara sia-sia, terus mahasiswa juga dirugikan secara bathiniah, dimana contohnya saya saat ini harus rela melepaskan kepergian teman saya untuk berkuliah dikampus lain yaitu kampus 5 hal ini membuat sedikitnya rasa kesetiakawanan saya sedikit berkurang. Seharusnya Perselisihan ini tidak boleh merugikan mahasiswa apalagi melibatkannya ditengah – tengah perselisihan, kasian kami para mahasiswa yang gak tau apa-apa yang dipaksa untuk tunduk pada peraturan yang mereka perbuat, bukan nya kami ( saya dan teman-teman lainnya) tidak bayar? Kami berkuliah disini juga bayar, pake duit bukan pake daun, seandainya masing-masing pihak bisa memahami perasaan mahasiswa pasti perselisihan ini dapat cepat selesai. Saya punya angan-angan, biasalah angan-angan dari seorang mahasiswa calon SH ( sarjana hukum ) bagaimana kalo setiap mahasiswa dari berbagai fakultas baik yang berkuliah dikampus pusat maupun kampus 5 bersatu untuk membuat sebuah “GUGATAN” terhadap “YAYASAN UISU” terserah mau yayasan mana aja asalkan selama mereka masih mengakui bahwa yayasan mereka adalah yayasan UISU, isi gugatannya adalah : Dengan tuntutan baik secara materil maupun formil terhadap yayasan UISU terserah yayasan yang mana aja yang mengakui sebagai yayasan yang sah untuk menguasai kampus UISU. Mahasiswa Harus Menang Yang jelas dengan adanya gugatan tersebut diharapkan masing-masing kubu yayasan mendapat pelajaran dan tidak boleh mahasiswa dikorbankan dengan acar apapun dan dengan alasan apapun baik itu alasan yayasan dan sebagainya kecuali mengenai masalah Negara dengan senang hati mahasiswa mau membelanya. Tapi itu sebuah opini saya semata, kalo ditanya lebih dalam lagi wah bagaimana ya, tentunya kalo ini ter-realisasi bakal kebakaran jenggot masing-masing kubu yayasan yang sampai saat ini masih perang dingin. Ingat Mahasiswa harus menang tidak ada kata “bahwa mahasiwa harus dikorbankan” dan ingat bahwa mahasiswa ke kampus bukan untuk berpolitik ataupun bertengkar dengan segala urusan kambing hitam taik anjing pihak yayasan, tapi niat kan niat kita untuk menuntut ilmu sesuai dengan fakultas kita dan untuk masa depan kita bukan untuk pihak yayasan, ingat sahabat ku mahasiswa kita ini bayar belajar dikampus bukan gratis, kampus UISU bukan kampus terbuka , kampus UISU bukan kampus ajang baker-bakaran dan tempat latihan Preman, tapi kampus UISU adalah kampus yang terkenal di mata dunia pendidikan, kampus yang melahirkan pemimpin dan paea politikus bangsa bukan pada saat berkuliah. Demikian kiranya agar tulisan ini menjadi bahan perbandingan kita untuk lebih berpikir dewasa dan bebas memilih pilihan kita serta bebas untuk menentukan sikap kita. Demikian.
Seiring dengan Perkembangan Waktu , Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) berubah menjadi Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang kini memiliki 9 (sembilan) Fakultas.







1 komentar:
Agen judi bola, agen judi casino,agen judi slots game, Bandar togel, Situs judi terpercaya, situs judi online
Prediksi Bola jitu Prediksi Skor, Prediksi pertandingan, Prediksi pildun, Prediksi piala dunia, Prediksi gol, agen bola, situs judi bola, kuis tebak skor, Berita bola, berita terupdate, Bandar bola terpercaya, situs betting online, poker online, poker player vs player, Situs judi online terbesar
Agen sbobet, Agen Asia77, Agen MAXBET, Agen IBCBET, Agen judi bola, Cara bermain sportsbook, Cara bermain sbobet, cara bermain asia77, cara bermain maxbet, cara bermain ibcbet, Agen judi terpercaya
cewe sange, cewe mesum, cewe bugil, cerita sex, sex, Seberapa Tahan lama, Ukuran payudara, cara membesarkan penis, Ukuran Mister P, blog bikin sange, obat tahan lama
video sex, pembesar penis, toket besar, manstrubasi, gengbeng, anal sex, lesbian girl , big cock, big tits
Posting Komentar