Sabtu, 05 Januari 2008

"OKP" Organisasi Kepemudaan Bukan Organisasi Kepala Preman

OKP adalah singkatan dari Organisasi Kepemudaan , yaitu sebuah organisasi yang beranggotakan pemuda-pemuda untuk turut ikut campur dalam mengusahakan sebuah pembangunan bagi bangsa ini, tujuan itu sungguh mulia adanya jika kita dengar dikuping kita, namun pada keadaan dan kenyataannya OKP - OKP yang beredar ditengah-tengah masyarakat sekarang ini tidak jarang meresahkan masyarakat itu sendiri.


OKP pertama sekali ada sudah sejak lama, jauh - jauh sebelum bangsa kita yang besar ini merdeka, mereka-mereka ini yang memperjuangkan kemerdekaan dengan caranya sendiri, menyatukan kekuatan baik secara fisik dan mental maupun juga melalui ilmu pengetahuan yang mereka miliki, hingga akhir nya kemerdekaan yang sesungguhnya di impikan dapat tercapai. dengan seiring perkembangan jaman dan waktu entah mengapa OKP-OKP saat ini lari dari tujuan utamanya tidak sebagai sebuah organisasi yang mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, malah meresahkan masyarakat bangsa. sejak di mulai nya sistem pemerintahan ORBA ( Orde Baru ) banyak organisasi kepemudaan bermunculan ,mulai dari AMPI, FKPPI, PP, IPK dan sebagainya, lebih-lebih pada saat masa reformasi OKP banyak bermunculan seolah-olah bagaikan jamur di handuk lembab, sebagai contoh GM-PAN, GM-PDI P, dan sebagainya.

berbagai alasan tercetus di mulut-mulut mereka , mulai dari ikut-ikutan karena teman, premanisme hingga untuk mencari pendukung untuk meloloskan dirinya ke kursi kepemimpinan. saya heran dengan keadaan OKP saat ini, tidak saat ini saja, khusus nya di kota medan seolah-olah OKP ini sebagai "GANKSTER" tempat kumpulan2 PREMAN yang tidak ada kerjanya selain keluyuran dan pengangguran. dan biar dicap sebagai jagoan atau apalah yang tidak jarang dibelakang mereka dibekingi oleh aparat-aparat sehingga mereka kebal atas hukum dan dengan adanya itu mereka sesukanya saja melakukan apa yang mereka mau, tanpa memperhatikan norma-norma yang ada.

ntah lah, ntah ini didikan siapa saya juga gak tau. tapi hal ini saya rasakan dengan hati saya, bahwa sungguh sangat lari dari jalurnya OKP-OKP saat ini, saya rasa nggak perlu adanya OKP-OKP kalo mereka hanya bisa meresahkan masyarakat saja dan gak lupa anggar jago ama masyarakat. terus saya juga temui, masak ada seorang yang ngaku sebagai anggota salah satu OKP padahal umurnya udah lebih 50 tahun, apa masih dikatakan sebagai pemuda???? ahahahahah sungguh geli perut saya mendengarnya.

harapan saya, bagi abangda2 ketua dan dewan kepengurusan OKP2 yang ada agar kiranya perlu memperhatikan anak buahnya, dilihat donk bang anak buahnya, jgn asal main pokol aja, jgn asal sok aja, dilihat donk bang, bukannya bangga masyarakat melihat OKP2 yang ada, malah masyarakat sekarang merasa miris melihat tingkah laku anggota-anggotanya. maunya para anggota OKP2 mengayomi masyarakat, mendidik adek2 nya dan memberi contoh yang lebih bagus pada pemuda-pemuda yang lain nya sehingga cita-cita pembangunan yang diharapkan dapat tercapai.

semoga,

thx to
abangda anggota OKP
dagh ngasi Inspirasi ke aku

Menggugat Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU )


MENGGUGAT YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM
SUMATERA UTARA
( UISU )

Oleh : Yuhendra Tanjung

Sejarah UISU
Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU ) adalah salah satu universitas swasta yang terkenal dan tertua diprovinsi Sumatera Utara. UISU berawal dari perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan, dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Medan, didirikan pada tanggal 3 Januari 1951. pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan adalah : Haji Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sariani Amiraden Siregar, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf, yang dimana mereka semua adalah para veteran perang yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan dari tangan belanda di wilayah Sumatera Utara.

Awalnya Perguruan Tinggi Islam Indonesia Medan (PTII-Medan )ini hanya memiliki satu Fakultas saja, yaitu Fakultas Hukum dan Sekolah Hukum tepatnya pada akhir 1951. Pada tanggal 7 Januari 1952, diresmikan berdirinya Fakultas Hukum (Faculteit of Law ) dan pengetahuan Masyarakat sebagai Fakultas Perdana dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam (PTII), peresmian dilakukan oleh pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama K.H. Wahid Hasyim bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Jalan Sukamulia Medan.


Seiring dengan Perkembangan Waktu , Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII) berubah menjadi Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang kini memiliki 9 (sembilan) Fakultas.

Awal Perselisihan

Berawal dari tidak adanya keadilan dalam pembagian laba serta tidak adanya pembagian tempat secara merata di dalam yayasan UISU mengakibatkan terjadinya perselisihan didalam organ kepengurusan yayasan UISU, perselisihan itu sendiri lebih diakibatkan oleh pembagian materi hasil dari pelaksanaan yayasan yang dianggap dan dirasai kurang menguntungkan bagi beberapa golongan ahliwaris para pendiri yayasan. Puncak dari perselisihan di dalam organ kepengurusan yayasan UISU adalah dimana pihak-pihak dari ahliwaris yaitu anak-anak para pendiri yayasan lainnya menuding bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menguasai secara sendiri-sendiri harta dari penghasilan yayasan UISU dimana tidak adanya itikad baik dari Sariani Amiraden Siregar (salah satu pendiri yayasan) untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak /ahliwaris para pendiri yayasan lainnya (H.Bahrum Jamil, Adnan Benawy, Sabaruddin Ahmad dan Rivai Abdul Manaf). Pada Tahun 2006 kedudukan kekuasaan Sariani Amiraden Siregar diambil alih oleh anak-anak ahliwaris pendiri yayasan lainnya yang dipimpin oleh Helmi untuk mengelola yayasan UISU sekaligus mengambil alih Kampus UISU, hal ini dilakukan karena dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah banyak melakukan penyelewengan dana-dana hasil yayasan dan dengan niat untuk memperkayakan diri sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan ahliwaris pendiri yayasan lainnya, serta dianggap bahwa Sariani Amiraden Siregar telah menjual Kampus UISU kepada Bank Swasta dengan sejumlah uang dengan nilai nominal milyaran rupiah dan telah melakukan pembongkaran mesjid dikompleks kampus UISU pusat jalan Sisingamangaraja Medan. Dan dengan hal itu Yayasan UISU medan direbut oleh anak-anak pendiri yayasan, sehingga diantara kedua kepengurusan yayasan UISU terjadi 2 (dua) kubu yang saling berseberangan satu sama lain dan masing-masing pihak meng-klaim bahwa pihaknya lah yang merasa berkewajiban untuk mengurus dan memimpin yayasan UISU tersebut.

Puncaknya, pada akhir Mei 2007 lalu kubu dari Sariani Amiraden Siregar dengan 2 truk atau lebih yang bermuatan Satpam Sewaan dari penyedia jasa keamanan melakukan perampasan dan penguasaan secara paksa atas kampus sekaligus yayasan UISU dengan cara merusak dan menjebol pintu gerbang utama kampus serta melakukan kekerasan pemukulan dan penganiayaan terhadap satpam dan siapa saja yang pada saat subuh tersebut ada didalam kampus. Kerusuhan tidak hanya terjadi dipagi hari tersebut saja, berlanjut pada hari-hari berikutnya dimana kubu helmy membalas serangan yang dilakukan pihak sariani tersebut dan berhasil direbut kembali oleh pihak helmy.

Penyelesaian perselisihan antara dua kubu ini melibatkan MUSPIDA setempat dan departemen yang terkait, untuk masalah penyelenggaraan pendidikan dikampus diambil alih oleh Departemen pendidikan Tinggi ( dikti ) untuk melanjuti pendidikan dikampus hingga perdamaian tercapi diantara keduanya.

Pihak Helmy mengadukan tindakan kubu sariani ke polisi dan diproses dengan tuduhan berbagai tindak pidana didalamnya, begitu pula sebaliknya kubu dari Sariani melakukan gugatan terhadap kubu helmy mengenai dokumen keaslian kepemilikan yayasan.

Kampus 5, Kampus Tandingan

Singkatnya pada pertengahan November lalu kubu Sariani dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan sebagai pemilik yayasan UISU yang sah, dengan alasan ini dan berpegang terhadap putusan PTUN Medan ini Sariani Cs belum juga bisa menguasai kampus induk UISU dan akhir nya kubu Sariani Cs membuat Kampus tandingan dengan sebutan Kampus 5 bertempat di jalan Ismailiyah medan. Kemudian pihak kubu Sariani berikut mahasiswa bayangan (saya menyebut nya sebagai mahasiswa bayangan karena mahasiswa tersebut nyata-nyata tidak pernah belajar dan beraktifitas dikampus UISU ) menyebarkan isu – isu terhadap mahasiwa lainnya agar mau pindah kekampus 5, bagi siapa saja yang tidak pindah maka ijazahnya tidak akan diakui oleh yayasan dan wisudanya tidak akan disahkan oleh yayasan. Dengan ancaman tersebut banyak mahasiswa UISU yang tidak tau apa-apa atau memang merasa terancam oleh dosen-dosen mereka akhirnya pindah kekampus 5 dijalan ismailiyah medan.

Sementara dikampus pusat masih tetap menjalani aktifitas belajar mengajar seperti biasa, aktifitas ini di pimpin oleh Rektor tunjukan Dirjen Dikti yang menurut kubu Sariani penunjukan tersebut tidak sah dan tidak diyakini keabsahannya oleh yayasan kubu mereka. Mahasiswa yang belajar dikampus pusat adalah kebanyakan mahasiswa yang mengerti atau sama sekali tidak mengerti dan masa bodoh dengan masalah perselisihan masalah ini.

Izajah Bermaterai, Ijazah Belum dikeluarkan

Akibat adanya perselisihan diantara dua kubu yayasan yang saling berseberangan mengakibatkan proses belajar mengajar sedikit mengalami gangguan serta mengakibatkan Mahasiswa pecah menjadi 2 kubu pula , yaitu mahasiswa yang memilih tetap berkuliah di kampus pusat UISU ( termasuk saya) dan mahasiswa yang memilih untuk berkuliah dikampus 5. berbagai alasan terlontarkan dari mulut mahasiswa untuk mempertahankan argument nya untuk ikut atau tidak dalam memilih dimana untuk dia berkuliah, so ini bebas saja, mahasiswa bebas memilih begitu kata para petinggi pengurus yayasan kedua kubu tersebut. Ada mahasiswa yang menyatakan bahwa kubu sariani adalah sah dan kampus 5 adalah kampus pusat yayasan UISU sekarang dikarenakan PTUN Medan telah memenangkan kubu sariani Cs, namun ada pula mahasiswa yang mengatakan bahwa kuliah dikampus pusat adalah pilihan terbaik dengan alasan bahwa aku dulu masuk dari sini maka keluar juga dari sini bukan dari kampus bayangan, dan juga ada yang mengatakan bahwa mengenai keputusan PTUN Medan kan bukan putusan hukum yang final masih bisa dapat di majukan lagi ke tingkat hukum selanjutnya yaitu banding dan mahkamah agung. Namun jika saya secara pribadi ditanya mengapa masih berkuliah di kampus Induk secara gamblang saya jawab, bahwa pada saat terjadinya perselisihan Dirjen Dikti menunjuk bahwa pelaksanaan kegiatan perkuliahan dikampus induk merupakan pelaksanaan yang sah menurut hukum karena dirjen dikti sebgai pelaksana nya sementera sebelum ada keputusan yang final antar kedua kubu yang saling berseberangan tersebut.

Masalah baru terjadi bagi para mahasiswa yang akan tamat ( ehem…. Seperti saya, insyaallah ) bahwa ijazah yang ditanda tangani oleh pimpinan rektorat kampus pusat bermaterai, artinya ijazah dikampus pusat “pake” materai, ini menjadi pertanyaan , sejak kapan ijazah bermaterai ???? hal ini menjadi kewas-wasan dari pihak mahasiswa mengenai ijazah materai, apa bisa diterima oleh lapangan pekerjaan??? Apa bisa untuk melanjutkan kuliah pada jenjang berikutnya ??? dan atas dasar alasan inilah dijadikan senjata bagi mahasiswa yang memilih berkuliah dikampus 5 yang diyakini mereka lebih “legal” untuk memimpin yayasan UISU.

Nah tidak saja kecemesan itu terjadi terhadap mahasiswa di kampus pusat, kecemasan yang sama dirasakan oleh mahasiswa dikampus 5 yang telah menjalani wisudanya di hotel berbintang di sumatera utara yang berkesan mewah sebagai daya tarik kampus 5 serta memperbolehkan mahasiswa yang DO (drop out) dari kampus pusat dan mahasiswa yang MA ( Mahasiswa Abadi saya menyebutnya ) untuk ikut berwisuda kembali ( tapi ini khusus fakultas hukum loh disan, gak tau kalo fakultas-fakultas lainnya ) yang dimana hingga sampai saat ini saya membuat artikel ini belum juga mendapatkan Ijazah nya dari pihak yayasan pimpinan Sariani Cs yang mengklaim bahwa yayasan pimpinan dialah yang berhak atas kampus UISU tersebut.

Seandainya Mahasiswa Menggugat Yayasan UISU.

Dengan adanya kecemasan – kecemasan itu, baik dari pihak mahasiswa dikampus induk maupun mahasiswa dikampus 5 membuat mahasiswa bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kedua belah pihak. Dengan demikian dapat diartikan bahwa lagi-lagi mahasiswa dirugikan dari perselisihan yang terjadi selama ini dari dua kubu yayasan yang saling berseberangan. Mahasiswa sangat dirugikan baik secara formil maupun materil hingga dirugikan secara batiniah. Secara formil yaitu meliputi suasana belajar yang kurang nyaman dan selalu dihantui oleh kecemasan-kecemasan baik masalah keamanan maupun masalah ijazah, secara materil nya ya tentu saja pada masalah dana, mahasiswa kan berkuliah bayarnya pake duit, bukan pake daun, duit tersebut dihasilkan dari orangtua mereka yang memperjuangkan mereka mati-matian masak mau digunakan secara sia-sia, terus mahasiswa juga dirugikan secara bathiniah, dimana contohnya saya saat ini harus rela melepaskan kepergian teman saya untuk berkuliah dikampus lain yaitu kampus 5 hal ini membuat sedikitnya rasa kesetiakawanan saya sedikit berkurang.

Seharusnya Perselisihan ini tidak boleh merugikan mahasiswa apalagi melibatkannya ditengah – tengah perselisihan, kasian kami para mahasiswa yang gak tau apa-apa yang dipaksa untuk tunduk pada peraturan yang mereka perbuat, bukan nya kami ( saya dan teman-teman lainnya) tidak bayar? Kami berkuliah disini juga bayar, pake duit bukan pake daun, seandainya masing-masing pihak bisa memahami perasaan mahasiswa pasti perselisihan ini dapat cepat selesai.

Saya punya angan-angan, biasalah angan-angan dari seorang mahasiswa calon SH ( sarjana hukum ) bagaimana kalo setiap mahasiswa dari berbagai fakultas baik yang berkuliah dikampus pusat maupun kampus 5 bersatu untuk membuat sebuah “GUGATAN” terhadap “YAYASAN UISU” terserah mau yayasan mana aja asalkan selama mereka masih mengakui bahwa yayasan mereka adalah yayasan UISU, isi gugatannya adalah :

  1. Melakukan Penipuan terhadap mahasiswa
  2. Menimbulkan perasaan yang tidak enak dan was-was
  3. Menimbulkan kebingungan antar mahasiswa
  4. Menimbulkan Perpecahan antar mahasiswa
  5. dan sebagainya…….

Dengan tuntutan baik secara materil maupun formil terhadap yayasan UISU terserah yayasan yang mana aja yang mengakui sebagai yayasan yang sah untuk menguasai kampus UISU.

Kan lumayan tuh kalo tiap mahasiswa mendapatkan minimal 1 orang 10 juta rupiah saja dikali dengan jumlah mahasiswa seluruhnya, kira-kira berapa rupiah yang bisa dikeluarkan masing-masing yayasan yah? Entahlah, terus bagaimana upaya yayasan yah? Ada yang mengelak atau bahkan ada yang berbalik tidak mengakui dan menyerah terhadap pengakuan mereka sendiri ?

Mahasiswa Harus Menang

Yang jelas dengan adanya gugatan tersebut diharapkan masing-masing kubu yayasan mendapat pelajaran dan tidak boleh mahasiswa dikorbankan dengan acar apapun dan dengan alasan apapun baik itu alasan yayasan dan sebagainya kecuali mengenai masalah Negara dengan senang hati mahasiswa mau membelanya. Tapi itu sebuah opini saya semata, kalo ditanya lebih dalam lagi wah bagaimana ya, tentunya kalo ini ter-realisasi bakal kebakaran jenggot masing-masing kubu yayasan yang sampai saat ini masih perang dingin. Ingat Mahasiswa harus menang tidak ada kata “bahwa mahasiwa harus dikorbankan” dan ingat bahwa mahasiswa ke kampus bukan untuk berpolitik ataupun bertengkar dengan segala urusan kambing hitam taik anjing pihak yayasan, tapi niat kan niat kita untuk menuntut ilmu sesuai dengan fakultas kita dan untuk masa depan kita bukan untuk pihak yayasan, ingat sahabat ku mahasiswa kita ini bayar belajar dikampus bukan gratis, kampus UISU bukan kampus terbuka , kampus UISU bukan kampus ajang baker-bakaran dan tempat latihan Preman, tapi kampus UISU adalah kampus yang terkenal di mata dunia pendidikan, kampus yang melahirkan pemimpin dan paea politikus bangsa bukan pada saat berkuliah. Demikian kiranya agar tulisan ini menjadi bahan perbandingan kita untuk lebih berpikir dewasa dan bebas memilih pilihan kita serta bebas untuk menentukan sikap kita. Demikian.